Kakek Blogger: Politik
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Desember 2017

Siluman Parpol Menuju Pemilu 2019

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan partai ke KPU/KIP, juga tidak kalah sulit dengan daftar nikah di KUA. Sebab lebih dari 10 (sepuluh) syarat yang harus disiapkan. Satu diantaranya nama anggota partai lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag disertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota dari sebuah parpol tertentu. 
Tim Verifikator KIP Abdya sedang melakukan verifikasi faktual
| Foto : Akmal Panwascam Kuala Batee, Abdya 
Pesta demokrasi tahun 2019 akan segera tiba. Tidak sedikit partai politik (parpol) harus melakukan pendaftaran ulang untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang. Pendaftaran ini hampir sama dengan pendaftaran ulang mahasiswa di awal semester tiba. Melengkapi persyaratan dan dokumen untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemelihan (KIP) khusus di Aceh.